Makalah Tentang Pancasila

Berikut ini adalah Makalah Tentang Pancasila. Semoga makalah berikut ini dapat membantu anda dalam mengerjakan tugas mata kuliah anda.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila  bagi bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi  kejiwaan dan watak yang sudah berakar di dalam kebudaya an Indonesia.Artinya pancasila tidak lahir dengan secara mendadak pada tahun 1945 melainkan melalui sebuah proses sejarah yang panjang.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945.Yaminmerumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.Muhammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945  dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila ". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
1.2 Rumusan Masalah
1. Perumusan pancasila
2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai kepribadian angsa Indonesia

1.3 Metode Penulisan
Dalam hal ini penulis menggunakan metode penulisan  Studi kepustakaan , yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan  melalui buku,situs web dan bahan lainnya yag ada kaitannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perumusan Pancasila
Dalam perjalanan sejarahnya, eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia telah mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaannya  yang seolah-olah berlindung di balik legitimasi ideologi negara pancasila. 
Dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitas saja namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historis pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideologi nasional dalam kehidupan berpolitik bangsa kita. 
Dalam proses panjang perumusan pancasila yang dikemukakan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ),yaitu
  • Lima Dasar olehMuhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945,Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia,Muhammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945  dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden     5 Juli 1959. 
2.2 Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Manusia hidup belum tentu dihargai sebagai manusia,kalau manusia itu kehilangan jiwanya. Sama halnya dengan sebuah Negara, suatu negara belum tentu  sama nilainya di mata negarara lain atau orang lain. Keberadaan Negara dan kuat atau lemahnya suatu Negara sangat dtentukan oleh jiwa Negara itu.Dengan perjalanan yang panjang untuk menperoleh jiwa bangsa ini sudah dimulai sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit hingga zaman kemerdekaan ,yaitu dengan dirumuskannya pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila inilah yang menjadi jiwa,menghidupkan dan menggelorakan semangat setiap kalbu orang Indonesia untuk menyusun barisan yang kuat dan kokoh dalam membangun dan mempertahankan bangsa dan negaranya. kalau kita meninggalkan Pancasila atau kita hanya  menghayati secara terlepas antara satu sila dengan sila yang lainnya bangsa ini akan menjadi rapuh.
Bangsa yang yang kuat ini harus selalu dilandasi oleh semua sila dari Pancasila itu.Agar semangatnya terus menyala dalam menghidupkan jiwa bangsanya.

2.3 Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksud dengan Kepribadian Indonesia ialah: keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.dan itu ditentukan oleh tempat,lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.
Apabila kita perhatikan tiap sila dari Pancasila itu adalah pencerminan kepribadian bangsa kita, yaitu:

Sila pertama KeTuhanan Yang Maha Esa
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga Persatuan Indonesia
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Padi Dan Kapas
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perumusan Pancasila memerlukan proses yang cukup panjang hingga terbentuknya lima sila yang kita ketahui bersama yaitu:
  1. KeTuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menurut hasil penelitian saya dengan membaca dari beberapa referensi buku dan juga di Internet rumusan pancasila  yang ada dapat juga di artikan sebagai berikut:
  1. KeTuhanan Yang Maha  Tunggal
  2. Karya Budi dan Hati Nurani
  3. Kesadaran Kebangsaan
  4. Demokrasi Kerakyatan
  5. Keadilan sosial menyeluruh
Dari kesimpulan yang saya ungkapkan boleh jadi ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan konteks pembahasan ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif sangatlah berguna bagi saya untuk perbaikan lebih lanjut dalam penyusunan makalah ini maupun dalam hal yang lain.Terutama dari dosen pengampu mata kuliah Pancasila saya, yaitu: bp.Dr.Drs.koesnan Abdul Halim,S.H,M.M yang lebih banyak paham akan keilmuan di bidang ini.
Demikianlah apa yang dapat saya uraikan dan sampaikan  semoga bermanfaat bagi kita semua. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar