Makalah Upaya Menjalin Kesatuan dan Persatuan NKRI

Berikut ini adalah Makalah Upaya Menjalin Kesatuan dan Persatuan NKRI. Semoga makalah berikut ini dapat berguna untuk anda semua.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimana sejarah NKRI?
Apa saja fungsi dan tujuan dari NKRI tersebut?
Bagaimana upaya-upaya untuk menjalin persatuan dan kesatuan?

Tujuan Masalah
Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan yang dicapai adalah:
Untuk mengajak para generasi muda membangun NKRI agar tetap kokoh
Mempersatukan generasi muda agar terus bersatu dan tidak bercerai berai
Mengetahui tentang negara kita sendiri dari sejarah-sejarahnya
Mengajak warga Indonesia untuk menumbuhkan rasa nasionalisme.

BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah dan Terbentuknya NKRI
SEJARAH NKRI
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa, berada di antara benua Asia dan Australia  serta antara Samudra Pasifik  danSamudra Hindia.
Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah Negara Islam.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta.
TERBENTUKNYA NKRI
TERBENTUKNYA BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Dokuritsu Junki Cosakai
Di bentuk pada 1 Maret 1945 atas insiatif Jendral Kumakichi Harada
Beranggotakan 60 anggota dari berbagai golongan yang ada di Indonesia saat itu(pribumi,keturunan cina,arab,keturunan belanda,perwakilan jepang)
Tujuan : untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia dan bertugas menyusun dasar Negara.
Pengurus inti BPUPKI :
Ketua : K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : R.P. Suroso
 Ketua Muda : Ichibangase
Sekretaris : A.G. Pringgodigdo

RUMUSAN PANCASILA
Prof. M. Yamin    Prof. M. Supomo    Ir. Soekarno
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Peri Kesejahteraan Sosial
    Peri Persatuan
Peri Kekeluargaan
Keseimbangan LahirBatin
Musyawarah
Keadilan Sosial
    Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme
Mufakat/Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ke Tuhanan Yang Maha Esa


PEMBENTUKAN PPKI
Di bentuk tanggal 7 Agustus 1945
Disetujui oleh Jendral Terauchi
Dokuritsu Junbi Inkai
Bertugas melanjutkan pekerjaan BPUPKI
PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakil Moh.Hatta
Sidang PPKI :
Sidang 1    Sidang II    Sidang III
18 Agustus 1945    19 Agustus    22 Agustus 1944
Mengesahkan UUD1944
Menetapkan Presiden danWakilnya    Menetapkan pembagian wilayah Indonesia
Pembentukan kementrian    Pembentukan KNIP
Pembentukan Partai Politik Nasional
Pembentukan BKR

Pada Maret 1945 Jepang membentuk sebuah komite untuk kemerdekaan Indonesia. Setelahperang pasifik berakhir pada tahun 1945, di bawah tekanan organisasi pemuda, Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan, tiga pendiri bangsa yakni Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir masing-masing menjabat sebagai presiden, wakil presiden, dan perdana menteri. Dalam usaha untuk menguasai kembali Indonesia, Belanda mengirimkan pasukan mereka.
Jenderal Soeharto menjadi presiden pada tahun 1967 dengan alasan untuk mengamankan negara dari ancaman komunisme. Sementara itu kondisi fisik Soekarno sendiri semakin melemah. Setelah Soeharto berkuasa, ratusan ribu warga Indonesia yang dicurigai terlibat pihak komunis dibunuh, sementara masih banyak lagi warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri, tidak berani kembali ke tanah air, dan akhirnya dicabut kewarganegaraannya. Tiga puluh dua tahun masa kekuasaan Soeharto dinamakan Orde Baru, sementara masa pemerintahan Soekarno disebut Orde LAma.
Dari 1998 hingga 2001, Indonesia mempunyai tiga presiden : BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri. Pada tahun 2004 pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan dimenangkan olehSusilo Bambang Yodhoyono.

Fungsi dan Tujuan NKRI
FUNGSI NKRI
Fungsi adalah  pelaksana tujuan ayng hendak dicapai. Untuk persoalan ini, belum ada persamaan pendapat diantara para ahli. Diantaranya adalah
Anarkisme penyangkalan terhadap pemerindah dan Negara. Masyarakat tidak perlu Negara dan pemerintahan dan semua dapat dicapai secara individu untuk mencapai tujuan Negara.
Individualism Negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamana dan ketertiban individu dan masyarakat
Sosialisme semua gerakan sosial yang menghendaki campur tanggan Negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
Komunisme dengan jalan revolusioner fungsi Negara dapat diperluas dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial
Menurut Miriam budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yaitu :
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar
Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan tujuan RI, fungsi Negara sebagai berikut :
Fungsi membuat UUD
Fungsi membentuk kelembagaan Negara
Fungsi membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja Negara
Fungsi kehakiman
Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi pertimbangan
Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan negara)

TUJUAN NKRI
Tujuannya adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan Nasional Negara Indonesia secara lebih lengkap tertulis dipembukaan UUD 1945, yaitu :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Upaya mempertahankan NKRI
Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bela Negara Secara Fisik
Anggota TNI
Jajaran Kepolisian RI (Polri)
Pelatihan dasar militer, seperti rakyat Terlatih (ratih), pertahanan rakyat semesta (permesta), dan lain-lain.
Bela Negara secara Nonfisik
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai seorang pelajar, kita juga wajib membela negara kita. W ujud partisipasi kita dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
Menghormati jasa para pahlawan
Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
Menghormati dan menghargai bendera Merah Putih.
Melestarikan dan mencintai budaya daerah.
Menggunakan barang-barang dari dalam negeri
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kita harus memahami  dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.   Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti  kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia. Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Harus kita akui bahwa Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1 Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Proklamasi Kemerdekaan itu telah mewujudkan Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, teori bernegara bangsa Indonesia biasanya di lakukan dengan  mengkaitkan hal-hal yang umum (universal) dengan hal-hal yang khusus pada nilai-nilai luhur adat dan budaya bangsa Indonesia. Adapun cita-cita bangsa dan tujuan negara adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
NKRI ini adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah atau kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan kenyakinan yang teerbentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) dan memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Dengan banyaknya perbedaan maka Semboyan bangsa Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika”, artinya meskipun terdiri dari aneka ragam budaya, tetapitetap satu jua, serta rintisan perjuangan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa telah dimulai sejak dikumandangkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Teks Sumpah Pemuda itu berisi tentang satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air yaitu Indonesia. Dengan ikrar yang dikemas dalam Sumpah Pemuda inilah, perjuangan yang masih bersifat kedaerahan bersatu padu untuk mewujudkan suatu kesatuan dalam menggalang kekuatan.

Saran

Dalam wujudnya yang paling konkrit, prinsip kebersatuan dan persatuan sebaiknya kita materialisasikan dalam konsepsi tentang negara konstitusional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, kita sebagai kaum muda Indonesia  seharusnya dapat membangun kesadaran hidup berkonstitusi, karena Konstitusi adalah pemersatu kita dalam peri kehidupan bersama dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini. Konstitusi negara itulah yang menjadi sumber referensi tertinggi dalam kita membangun sistim aturan dalam kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Pemuda dan mahasiswa adalah harapan bagi masa depan bangsa. Tugas anda semua adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam proses pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Marilah kita membangun dan melembagakan sistim aturan dalam kehidupan kolektif kita dalam kehidupan bernegara dan berpemerintahan dengan tertatannya sistim aturan yang kita bangun, proses regenerasi itu tentu akan berlangsung mulus dan lancar dalam rangka pencapaian tujuan bernegara. Oleh karena itu, orientasi pembenahan sistim politik, sistim ekonomi, dan sistiim sosial budaya yang tercermin dalam sistim hukum yang berlaku saat ini sangatlah penting untuk dilakukan agar kita dapat menyediakan ruang pengabdian yang sebaik-baiknya bagi generasi bangsa kita di masa depan guna mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Kegiatan kemerdekaan ini harus diisi dengan hal-hal yang positif, berikanlah arti bagi para pejuang yang telah rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai kemerdekaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar