Makalah Teacher Qualification And Upgrading

Makalah Teacher Qualification And Upgrading. Semoga makalah berikut ini dapat bermanfaat dan membantu anda dalam mengerjakan tugah makalah anda.

Pendahuluan
Permasalahan pendidikan di Indonesia sangatlah kompleks. Permasalahan utama terletak pada kualitas Sumber daya manusia atau kualitas guru dalam berbagai level pendidikan, Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakabn sumber daya manusia. Guru berhadapan lansung dengan para peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar. maka guru  harus memiliki qualifikasi dalam mengajar sehingga pembelajaran akan berkualitas. Ditangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill, kematangan emosional dan moral spiritual.Oleh karena itu diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Peringkat  pertama untuk kualitas pendidikan di dunia diperoleh negara Finlandia berdasarkan hasil survei internasional yang komprehensif pada tahun 2003 oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tes tersebut dikenal dengan nama PISA mengukur kemampuan siswa di bidang Sains, Membaca, dan juga Matematika. Hebatnya, Finlandia bukan hanya unggul secara akademis tapi juga menunjukkan unggul dalam pendidikan anak-anak lemah mental. Ringkasnya, Finlandia berhasil membuat semua siswanya cerdas. Lantas apa kuncinya sehingga Finlandia menjadi Top No 1 dunia? Dalam masalah anggaran pendidikan Finlandia memang sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara di Eropa tapi masih kalah dengan beberapa negara lainnya.
Ternyata kuncinya memang terletak pada kualitas gurunya. Guru-guru di Finlandia boleh dikata adalah guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah fantastis. Lulusan sekolah menengah terbaik biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk di sekolah-sekolah pendidikan dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima, lebih ketat persaingainnya ketimbang masuk ke fakultas bergengsi lainnya seperti fakultas hukum dan kedokteran. 
Masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi mengajar rendahnya kemampuan dan dan kompetensinya baik dalam kemampuan pedagogis maupun dalam keilmuan yang menjadi spesialisanya. Dalam proses pembelajaran masih banyak ditemukan ketidak sesuaian antara spesialisasi pendidikan yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diajarkan  mismatch. Misalnya lulusan pendidikan agama Islam mengajar fisika dll. 
Walaupun demikian pemerintah pemerintah selalu berupaya melakukan perbaikan dan pemecahan masalah diantaranya dengan program kesetaraan bagi guru-guru yang belum S-1, program sertifikasi guru , program  Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang semua ini bermuara pada profesionalisasi jabatan guru

Pembahasan 
A. Kualifikasi Guru
Peningkatan kualifikasi akademik merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan profesionalisme guru.Tanpa peningkatan kualifikasi akademik, kecil kemungkinan akan berhasil mewujudkan  guru yang standar dan profesional
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pada pasal 5, ayat 1 dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa : Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu hanya dimungkinkan terjadi manakala didukung oleh guru yang handal dan professional. Guru yang andal adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum, dan kompeten dan guru professional adalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan dan undang-undang.
UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang standar Pendidikan Nasional pasal 28 ditegaskan bahwa  bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik professional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana S1 atau diploma (IV), menguasai kompetensi (pedagogik, professional, sosial dan kepribadian), serta memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional ; dan ayat 2 Kualifikasi akademik yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah tingkat pendidikan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau/sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi akademik sebagaimana  disebutkan dalam pasal 28 ayat 1 di atas dipertegas dalam pasal 29 ayat 1 sampai dengan ayat 6 bahwa semua pendidik pada pendidikan usia dini, Taman Kanak-Kanak/Radhtaul Athfal (TK/RA), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menegah Pertama (SMP/MTs), Sekolah Menegah Atas /Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK/MAK) harus memenuhi kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) 
Kualifikasi Pendidikan guru masih rendah. Berdasarkan data Ditjen PMPTK bahwa, “hingga 2007 tercatat baru 16,57% guru SD dan guru SMP sebesar 61,31%. Guru SMA yang berkualifikasi akademik S1sebesar 83,34% dan guru SMK sebesar 77,53%, sesuai data dari BNSP, secara rasional jumlah guru SD tidak layak mengajar mencapai 609.217 orang atau sekitar 49,3% dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Sekitar 77,85%, guru disekolah dasar tidak layak karena tidak memenuhi kualifikasi. Di tingkat taman kanak-kanak (TK), berdasarkan data pendidikan nasional Depdiknas 2007/2008, sekitar 88% tak layak. Ditingkat sekolah menegah pertama (SMP) sekitar 29,33% guru tidak layak mengajar, di sekolah menegah atas (SMA) sekitar 15,25%, serta di sekolah menengah kejuruan (SMK) sekitar 23,04%. 
Rendahnya kualifikasi akademik pendidikan guru disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, rendahnya kesejahteraan guru, kedua, rendahnya kualitas, kualifikasi, dan kompetensi guru.Ketiga rendahnya komitmen guru untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi dan yang keempat, rendahnya motivasi guru untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi.
Ada dua kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaran
Selain itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan PP 19 Tahun 2005. Dalam hal ini 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut yang sangat berhubungan lansung dengan tugas seorang pendidik yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan. 
Guru sebagai salah satu komponen dalam pendidikan, memberi andil yang besar dalam peningkatan kualitas pendidikan. Indra Jati Sidi mengemukakan bahwa berdasarkan hasil studi di Negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam prestasi belajar siswa sebesar 36% selanjutnya manajemen 23% waktu belajar 22% dan sarana fisik 19 %. Dari hasil penelitian ini  guru merupakan faktor yang dominan dalam  menentukan prestasi belajar murid,  dengan hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran guru sangat penting dan dominan dalam kualitas hasil belajar murid.  Berarti bahwa jika guru memenuhi kualifikasi dan kompetensi maka siswa akan berkualitas. Maka perbaikan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan bila tidak didukung oleh guru yang kompeten dan berkualitas.

B. Kompetensi Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian kompetensi yaitu kemampuan atau kecakapan.  
Michael Fullan, Kompetensi adalah kemampuan, kecakapan atau keahlian 
UU no.14/2005 tentang guru dan dosen mendefenisikan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya.
Dengan demikian kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya dapat berupa seperangkat pengetahuan, dan prilaku yang harus dimiliki, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam menjalankan tugas keprofesionaannya.
Menurut Nana Sudjana bahwa dalam proses belajar mengajar, 76% kualitas siswa dipengaruhi oleh kompetensi guru, dengan rincian, kemampuan guru mengajar memberikan sumbangan    32 , 43%, penguasaan materi pelajaran 32, 58% dan sikap guru terhadap mata pelajaran terhadap mata pelajaran memberi sumbangan 8, 60 %.
Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi  pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi professional, kompetensi sosial kemasyarakatan.
a. Kompetensi Pedagogik 
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pemahaman siswa dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan doialogis. Secara subtansi, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa berbagai potensi yang dimilikinya.

b. Kompetensi pribadi 
Guru sering dianggap sebagai sosok yangmemilii kepribadian yang ideal. Oleh karena itu pribadi guru sering diangap sebagai model atau panutan. Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian diantaranya :
1) Kemampuan yang berhubungan dengan pengalamalan ajarana agaamanaa sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya
2) Kemampuan untuk menghormati dabn menghargai antar umat beragama.
3) Kemampuan untuk berprilaku sesuai norma, aturan dan system nilai yang berlaku dimasyarakat

c. Kepribadian Profesional
Kompetensi professional adalah : kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya adalah :
1) Kemampuan untuk menguasai landasan pendidikan
2) Pemahaman dalam bidsang psikologi pendidikan
3) Kemampuan dalam pengusaan materi pemeblajaran
4) Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
5) Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
6) Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7) Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran

d. Kompetensi sosial kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampauan guruy sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluuk sosial meliputi :
1) Kemampuan beriteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemempuan professional
2) Kemempuan unuk mengrnemwlsl, dabn memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
3) Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara in dividual maupun secara kelompok.

e. Beberapa peran guru  akan dijelaskan di bawah ini :
1) Guru sebagai sumber belajar,  peran guru sebgai sumber belajar, merupakan peran yang sangat penting. Peran sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan sumber belajar
2) Guru sebagai fasilitator,  sebagai fasilitator berperdengan  dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.
3) Guru sebagai pengelola pembelajaran (learning manajer), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa
4) Guru sebagai demonstrator, adalah peran untuk mempertunjukan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa mengeri dan memahami setiap pesan yang disampaikan.
5) Guru sebagai pembimbing, membimbing siswa agar dapat menemukan potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka.
6) Guru sebagai motivator, guru harus mampu memotivasi siswa agar  siswa berprestasi dan memperoleh hasil belajar yang optimal
7) Guru sebagai sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data  atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang dilakukan.

C. Guru Profesional
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu pekerjaan yang ingin atau ditekuni oleh seseorang,. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pelatihansecara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu, atau norma tertentu  serta memerlukan pendidikan profesi (UU nomer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
Profesinalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenagan dalam dunia pendidikan dan pengajaran yang berjkaiayan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian, sementara itu guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran, kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan professional baik yang bersifat prbadi, social maupun akademis. Dengan kata lain pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru professional adalah orang yang terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Pada intinya guru professional memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pengajaran dan pendidikan.
Guru yang profresional juga guru yang benar-benar mengetahui cara kerja otak dalam  menyerap informasi. Dalam proses pemberian informasi pada siswa, harus menggunakan holistik brain, artinya cara penyampaian informasi tersebut haruslah merupakan konsumsi otak kanan dan otak kiri secara seimbang.
Penelitian menunjukkan bahwa energi informasi bergerak dari dasar otak (otak reptil) melalui pusat emosi (otak mamalia) terus ke bagian atas neo cortex.  Artinya: ketika guru  mempersiapkan diri untuk mengajar, maka  kondisi ruangan   harus merasa nyaman secara fisik. Suhu udara, tata cahaya, dan area belajar harus memuaskan otak reptil. Kemudian guru  harus memulai pembelajaran dengan sikap positif untuk memuaskan pusat emosi otak (otak mamalia). Ketika dua bagian pertama otak sudah puas otak pemikir dapat bekerja dengan baik (otak neo cortex), dan  guru yang professional adalah  guru yang mengajar dengan hati. (The Best teacher teach from the heart not from the book) serta guru yang mampu mengajar dengan menyenangkan  (fun learning),  Learning is most effective when its fun. Gaya mengajar guru sama dengan gaya belajar siswa maka  tidak ada pelajaran yang sulit dan membosankan, karena guru mampu menggunakan berbagai variasi metode dalam pembelajaran dan 
Pada hakikatnya peningkatan profesionalisme guru berkenan dengan tiga hal yaitu : 1. Peningkatan kualifikasi akademik 2. Peningkatan kompetensi dan 3.Peningkatan remunerasi. Peningkatan kualifikasi akademik sangat diperlukan untuk mewujudkan guru yang terstandar, kapabel, dan professional dalam mengampu pelajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan peningkatan kompetensi ditujukan untuk mewujudkan guru yang kompeten dalam pembelajaran. Sementara itu peningkatan remunerasi diharapkan akan dapat mendukung terwujudnya kehidupan guru yang sejahtera yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran

D. Upgrading Guru
Pelatihan professional harus merencanakan dengan matang setiap pelatihan, mulai dari pemilihan materi, waktu, tempat, metode hingga kualitas instruktur. Pelatihan juga harus  sesuai dengan kebutuhan guru agar pelatihan dapat berjalan dengan efektif sehingga  hasilnya dapat terukur dengan baik maka dalam upaya  peningkatan kualitas guru adalah dengan merencanakan pelatihan guru yang terprogram dan berkelanjutan. Guru tidak hanya cukup membaca metode-metode pembelajaran terbaru. Guru harus dilatih seperti halnya aktor atau penyair perlu berlatih. 
Guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi agen pembelajaran serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam upaya peningkatan kompetensi guru dalam peraturan perundang-undangan diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru diantaranya melakukan : pemetaan kebutuhan diklat, pengemasan diklat yang berbasis kompetensi, pelaksanan diklat berbasis kompetensi, pelaksanaan diklat yang terakreditasi, perberdayaan KKG/MGMPdan sebagainya.
1. Pemetaan Kebutuhan Diklat
Dalam mewujudkan designer diklat yang sesui dengan kebutuhan peserta, seorang designer diklat dapat memanfaatkan kebutuhan diklat yang diperoleh melalui : a. training need analiysis/assessment (TNA) analissi kebutuhan diklat b Penilaian diri (self evaluation) c. Monitoring and evaluation,  d. Pemetaan sekolah (school mapping) .e. Hasil akreditasi, dan sebagainya.
Dalam hal ini dibutuhkan instrument pengumpulan data kebutuhan diklat yang mengacu kepada standar kompetensi guru. Instrumen kebutuhan data dibuat dalam bentuk checkh list, openet/closed questionnaires, tes tertulis (written test/ tes performance(performance test) dan sejenisnya. Hasil dari pemetaan tersebut memberikan gambaran kompetensi yang dibutuhkan guru dilapangan sehingga dapat digunakan sebagai acuan yang sangat bernakna dalam rangka mewujudkan desain diklat peningkatan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

2. Diklat berbasis Kompetensi
Program diklat yang ideal adalah program diklat yang dikemas berdasarkan kebutuhan peserta didik baik yang berkenaan dengan kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian maupun  kompetensi sosial, maupun kompetensi profesional, oleh karena itu peta kompetensi diklat melalului kebutuhan peserta diklat. Maka designer diklat perlu menetapkan latar belakang tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, manfaat, struktur program, deskripsi program, nara sumber atau fasilitator, jadwal serta tempat dan waktu pelaksanaan diklat.  Secara teknis operasional diklat berbasis kompetensi harus berdasarkan pada kebutuhan kompetensi atau sob kompetensi yang diperlukan oleh peswerta diklat . CBT perlu diaplikasikan dan dikembangkan secara optimum. CBT yang dilaksanakan secara tersistem,terprogram dan berkelanjutan. 

3. Pemberdayaan KKG/MGMP dalam peningkatan Kompetensi
KKG dan MGMP merupakan forum terdepan yang perlu dihitungm didukung dan diberdayakan dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan menuju standar pendidikan nasional.
Aktivitas KKG terdiri dari : 1. Penyiapan kurikulum2. Penyiapan silabus;3, rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP) ;4  penyusunan bahan ajar; 5 pengembangan profesi guru; 6. peningkatan kompetensi guru; 7 pengembangan metode pembelajaran ;8 pengembangan alat peraga; 9 sosialisasi dan aplikasi pembelajaran aktif,kreatif,  efektif dan menyenangkan (PAKEM) serta yang tak kalah pentingnya mempererat silaturahmi diantara guru anggota KKG/MGMP.

Manfaat Diklat dalam Peningkatan Kompetensi Guru
Manfaat diklat yaitu menyegarkan kembali kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) di bidang spesialisasi yang telah dimiliki oleh guru
Meningkatkan kompetensi guru menuju standar nasional pendidikan. Semakin banyak latihan maka semakin besar kemungkinannya peserta diklat memperoleh peningkatan kompetensi secara signifikan. 
Dalam peningkatan mutu guru berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru berupa penataran-penataran, pelatihan-pelatihan workshop, bahka menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi dan juga banyak dilakukan oleh yayasan-yayasan dalam rangka mengupgarde kualitas gurunya, baik itu dilakukan secara internal di sekolah maupun mengirimkan guru untuk mengikuti pelatihan. Peningkatan kompetensi guru melalui diklat dalam bentuk diklat peningkatan kompetensi, inhouse training, on job training, magang dan lain sebagainya.
Di Singapura guru mendapatkan 100 jam pelatihan setiap tahunnya, setelah itu guru bisa mengajukan pelatihan yang diinginkan misalnya management of the desk atau materi pelatihan yang lainya.

Kesimpulan 
Guru harus memenuhi kualifikasi akademik,yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Peningkatan kualifikasi akademik adalah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan profesionalisme guru. Guru  juga harus  memiliki kompetensi  yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
Guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pembelajaran. Tanpa guru yang bermutu mustahil ditemukan pembelajaran yang bermutu. Karenanya peningkatan kompetesnsi guru diperlukan setiap saat. Selama masih ada pendidikan yang melibatkan guru dan siswa, selama itu pula diperlukan diklat untuk peningkatan kompetensi guru. Penyelenggaraan diklat yang ideal adalah diklat yang dikemas berdasarkan kebutuhan guru.(training need analisis)  oleh karena itu identifikasi kebutuhan diklat yang berkenaan dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan professional harus dilakukan secara optimum dan diklat yang berbasis kompetensi serta Pemberdayaan KKG/MGMP dalam peningkatan Kompetensi guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar