Makalah Bay Al-Dayn Jual Beli Hutang. Berikut ini adalah makalah tentang jual beli hutang, semoga makalah berikut ini dapat bermanfaat untuk anda yang membutuhkannya.
A. Pengertian Jual-beli Hutang
Menjual hutang dengan hutang yaitu apabila barang dan harganya sama-sama ditangguhkan sampai batas waktu tertentu.
Ada pula yang mengatakan bahwa menjual hutang dengan hurang adalah menjual sesuatu yang masih ada dalam tanggungan dengan harga yang ditangguhkan dengan harga yang ditangguhkan kepada orang yang berhutang kepadanya atau hutang tersebut dialihkan dan belum diterima.
Jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwnyatkan oleh Imam ath-Thahawi rohimallah dalam kitub Syar Ma'anil Autsar dari Abdullah bin Umar. ra ia berkata :
ان النبى صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الكال بالكالى
" Bahwa Nabi SAW melarang menjual hutang dengan hutang "
Hadist ini diriuayatkan oleh ad-Daruqutni dan didalamnya ada kelemahan. Hadist ini dishahihkan oleh al-Hakim berdasarkan syarat muslim. Dan Imam Ahmad :"Dalam masalah ini tidak ada hadist shahih Akan tetapi ijma' kaum muslimin adalah bahwa menjual hutang dengan hutang tidak boleh. "Sementara Imam ath-Thahawi menyatakan" Ahlul hadist menafsirkan hadist ini dengan riwayat Abu Musa bin Ubaiduh, meskipun mengandung kekurangan dalam sanadnya.ini merupakan bab besar dalam ilmu fiqih.
B. Macam - macam Aplikasi dalam jual beli hutang dengan hutang
Jenis yang disyariatkan terkadang sulit dibedakan dengan yang tidak disyariatkan. Tampaknya persoalan ini amat dibutuhkan sekali untuk dirinci.
Hutang yang dijual itu tidak lepas dari keberadaannya sebagai pembayaran yang ditangguhkan, barang dagangan tertentu yang diserahkan secara tertunda, atau barang dagangan yang digambarkan kriterianya dan akan diserahkan juga secara tertunda. Masing-masing dari aplikasi itu memiliki hukum tersendiri.berikut penjelasannya.
Menjual harga barang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan pula.
Diuntaranya adalah menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pcngguguran. Itu adalah bentuk yang disebut ' Silakan tangguhkan pembayaran hutungmu tapi tambah jumlanya. Itu merupakan bentuk riba yang paling jelas dan paliiig jelek sekali.
Contoh lain penukaran dua hutang uang yang keduanya adalah ditangguhkan. Menurut semua ulama dalam masalah hukum sharf" bahwa kalau uang dijual dengan uang yang sama jenisnya, harus dipenuhi dua syarat : keduanya harus sama nilainya dan harus diserah terimakan secara langsung. Namun bila dijual dengan jenis lain, hanya ada keharusan serahterima secara langsung saja, ketidaksamaan nilai dibolehkan serahterima secara langsung merupakan syarat sahnya jual beli Money Changer dalam segala kondisi karena dalam aplikasinya ini syarat tersebut tidak ada. Maka jelas perjanjian ini tidak diragukan lagi adalah batal.
Menjual harga yung ditangguhkan dengan barang dagangun tertentu yang juga diserah terimakan secara tertunda
Bentuk apalikasinya adalah bila seseorang menjual piutangnya kepada orang yang punya hutang dengan barang dagangan tertentu (mobil misalnya ) yang akan diterimanya secara tertunda. Cara ini tentu saja mirip dengan kisah Nabi yang membeli unta dari Jabir dan Jabir meminta kepada Nabi untuk menyerahkan untanya itu dikota Al-Madinah. Dan Rasulullah juga akan membayarnya nanti bila sampai di Madinah. Transaksi itu terjadi pada salah satu perjalanan Nabi SAW. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab al-Buyu', bab: Ad-Dawab nomor 2097. diriwayatkan oleh Muslim dalam Musaqat, bab: menjual Unta dan meminta tetap mengendarainya Sementara.
Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang yang digambarkan kriterianya dan diterima secara tertunda
Bentuk aplikasinya adalah seseorang memiliki piutang atas seseorang secara tertunda, lain ia membeli dari orang, yang dihutanginya barang yang digambarkan kriterianya (sekarang beras misalnya) dan diterima secara tertunda pula. Ini termasuk bentuk jual beli as-Salam. Kalau orang yang berhutang rela untuk menyegerakan pembayaran yang menjadi tanggungannya, dan menjadikannya sebagai pembayaran pesanan itu, maka ini boleh-boleh saja. Karena bentuk aplikasi ini sudah memenuhi persyaratan jual beli as-salam yang termasuk diantara salah satu persyaratannya yang paling mengikat adalah: disegerakannya pembayaran harga modal. Karena yang berada dalam kepemilikan sama halnya dengan yang ada ditangan. Namun kalau orang yang berhutang tidak mau kalau menyegerakan pembayaran hutangnya yang menjadi tanggungannya dan dijadikannya sebagai pembayaran as-salam, maka bentuk aplikasi jual beli ini tidak sah, karena salah satu syarat jual beli as-salam tidak teipenuhi, yakni penyegeraan pembayaran modal barang,
Menjual Barang yang digambarkan kriterianya secara tertunda dengan barang yang digambarkan kreterianya sacara tertentu pula.
Bentuk aplikasinya adalah seseorang menjual sejumlah mobil yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda dengan sejumlah Freezer yang juga digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda pula. Bentuk aplikasi jual beli ini ada dua kemungkinan:
Dilaksanakan transaksinya seperti jual beli as-salam. Bila demikian maka tidak boleh. karena salah salu dari syarat jual beli As-salam tidak terpenuhi. yakni pembayaran uang dimuka.
Dilakukan akad dengan bentuk seperti kontrak. Dalam hal ini tampaknya tidak ada masalah bagi mereka yaug berpendapat bahwa kontrak adalah bentuk akad jual beli tersendiri, tidak ada persyaratan harus ada pembayaran dimuka dalam lokasi transaksi.
Mirip dengan bentuk aplikasi ini, apa yang disebutkan Abu Ubaid ketika ia menggambarkan jual beli tanggungan dengan tanggungan. Ia berkata: Gambarannya yaitu: seseorang menyerahkan beberapa dirham untuk membeli makanan yang diserahkan secara tertunda kalau datang waktunya, orang yang harus menyerahkan makanan berkata: "Saya tidak mempunyai makanan. Jual saja lagi makanan yang seharusnya kuberikan itu kepadaku dengan pembayaran tertunda." Yang demikian itu pembayaran tertunda yang berbalik menjadi pembayaran tertunda lain. Kalau makanan itu sudah diserahkan dan dijual kepada oraag lain, baru uangnnya diserahkan, bukanlah termasuk menjual tanggungan dengan tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar