Berikut ini Makalah Pengertian Pasar Modal Syariah yang dapat anda pelajari mungkin saya makalah berikut ini dapat membantu anda dalam mengerjakan tugas makalah anda.
A. Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal (capita! market) pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang (obligss) dan MODAL SENDIRI (saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal / UUPM). Berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakakan tidak secara dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentu berbeda dengan pasar modal konvensional. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.
B. Ketentuan dan Strategi Pengembangan Pasar Modal Syari’ah
Peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan BaPePaM (Badan Pengawas Pasar Modal). Ads. 5 (lima) bab yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah, sebagai berikut:
- Menyangkut kebijakan umum, ketentuan ini akan membahas kedudukan dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Bapepam dalam kaitannya pasar modal syariah.
- Proses emisi Saham syariah, regulasi ini akan menjadi rujukan emitan baru yang berkehendak dicatat dalam daftar saham syariah.
- Menyangkut index syariah yang akan menjadi pedoman penyusunan emiten-emiten yaag layak masuk syariah.
- Menyangkut instrument obligasi syariah
- Menyangkut tentang reksadana syariah.
Terdapat dua strategi utama yang dicanangkaa Bapepam untuk mencapai pcngembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah, mendorong pengembangan produk pasar modal. Berbasis syariah.
C. Produk-Produk Pasar Modal Syariah
Dalam melihat kinerja pasar modal syariah maka indikator yang dapat digunakan antara lain dengaa melihat perkembagan instrumen-instrumen (produk-produk) yang ada pada pasar modal syariah. Adapun gambaran produk-produk tersebut adalah sebagai berikut:
a. Obligasi Syariah atau Sukuk
Obligasi syariah di Indonesia pada, paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang Obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No. 32-DSN-MUI /2002) dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No. 33/ DSN-MUI/ 2002). Sedangkan obligasi syariah ijaroh pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannnya fatwa tentang obligasi syariah ijaroh (Fatwa DSN-MUI No. 4./ DSN-MUI/2003). Pada prinsipnya obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasar suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya, yang dapat berupa ijaroh, mudharabah, musyarakah atau yang lain.
b. Saham Syariah
Saham merupakan surat bukti kepemilikan pada sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum dalam nominal maupun persentase tertentu. Adanya fatwa-fatwa ulama konteraporer tentang jual beli saham semakin memperkuat landasaa akan bolehnya jual beli saham. Dalam kumpulan fatwa DSN Saudi Arabia yang diketuai oleh Syekh Abdul Aziz Ibn Abdillah Ibn Baz. Tidak semua saham yang dipasar modal memenuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk itulah Bursa Efek Jakarta (BEJ) berkerja sama dengan Danareksa Invesaent Management, mengembangkan suatu index untuk melisting saham-saham mana saja yang layak dianggap memenuhi prinsip-prinsip syariah. Index ini disebut juga dengan Jakarta Islamic Indeks (JII).
c. Reksa Dana Syariah
Menurut fatwa DSN MUI No. 207 DSN-MUI/ 2000 Reksa Dana Syariah ialah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentean dan prinsip syariah Islam.
D. Keberadaan Pasar Modal Syariah Indonesia
Di Indonesia perkembangan insaiament syariah di pasar modal terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahimya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjtnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah. Penentuan kriteria dan komponen JII tersebut di susun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional, sejulah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan pada masyarakat, misalkan obligasi syariah, saham syariah, reksadana syariah.
Untuk mendukung pengembangan pasar modal berbasis syariah perlu disusun standar akuntansi khusus yang terkait dengan penerapan prinsip syariah.
Dalam perkembangannya kemudian Bapepam LK pada bulan November 2006 mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan Nomor Kep. 130/BI/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah yang dituangkan dalam peraturan Nomor 1XA.13 yang berisi antara lain tentang ketentuan-ketentuan untuk menerbitkan efek syariah. Sebelumnya juga telah keluar fatwa DSN No. 40 tantang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang berisi antara lain tentang kriteria efek syariah
E. Probkmatika Pasar Modal Syariah
Dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh dan cara pandang ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya, inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam untuk dapat membuktikan diri secara aplikatif mampu meniadi sistem alternatif ekonomi umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar