Makalah Ushul Fiqih dan Filsafat Hukum Islam

Semoga Makalah Ushul Fiqih dan Filsafat Hukum Islam berikut ini dapat membantu anda dalam mengerjakan tugas mata kuliah anda.

A. PENDAHULUAN
Umat Islam telah mengalami fase-fase yang begitu panjang, sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang terkumpul di dalamnya kondisi dan perihal sebaik-baiknya zaman, masa Shahabat yang masih menjaga kemurnian masa saat Nabi Muhammad SAW hidup, masa tabi’in yang merupakan periode ijtihad dan keemasan fiqh Islam serta masa kegelapan dan seolah-olah terhentinya ijtihad. 
Fase-fase ini merupakan fakta sejarah yang menjadi bekal dan kekuatan umat Islam kini untuk mengambil pelajaran sebanyak-banyaknya dari masa keemasan berijtihad sehingga keluar dari keterkungkungan berfikir. 

B. KELANGSUNGAN DAN  TERHENTINYA IJTIHAD 
Pembahasan mengenai kelangsungan dan terhentinya ijtihad setidaknya mencakup dua hal yaitu:
Benarkah ada masa yang kosong dari keberadaan seorang mujtahid dan apakah pintu ijtihad telah tertutup.

1. PANDANGAN ULAMA TENTANG JAMAN YANG KOSONG DARI MUJTAHID
Sebagian ulama membolehkan suatu masa (jaman) kosong dari mujtahid diantaranya  Ar-Razi, Al-Ghazali, Ar-Rofi’i dan Al-Qoffal serta sebagian ulama-ulama dari berbagai madzhab. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Nabi SAW : 
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤاساء جهالا فسئلوا فأفتو بغير علم فضلوا و أضلوا
Menurut pendapat mereka Nabi SAW mengabarkan akan datangnya suatu masa di mana seluruh manuasianya bodoh tidak ada seorang mujtahidpun di dalamnya. Maka pendapat  yang menolak adanya kekosongan masa dari seorang mujtahid adalah penolakan terhadap kabar Rasulullah SAW dan ini adalah sesuatu yang tidak mungkin.
Wahbah Az-Zuhaili menanggapi pendapat ini dengan mengatakan : “Jawaban dari hujjah ini adalah adalah bahwa hadits tersebut bukan merupakan dalil bolehnya suatu masa kosong dari ijtihad, karena hadits tersebut bermaksud mengabarkan tentang akhir zaman, dan menjelaskan salah satu syarat terjadinya kiamat, dimana jika tidak ada lagi fuqoha maka kewajiban-kewajiban tidak ada lagi yang ditegakkan yang menyebabkan bencana bagi makhluk, sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits : 
لا تقوم الساعة إلا على شرارالناس 
Pendapat ini lebih karena berlebihan dalam menetapkan batasan bolehnya seseorang berijtihad, dan bahwa ijtihad hanya milik para Imam terdahulu sehingga umat setelahnya hanya boleh bertaklid kepada mereka. Padahal sarana-sarana ijtihad di masa setelah para imam tersebut   bahkan lebih terpenuhi . Alasan lainnya adalah karena karunia Allah SWT tidak hanya untuk satu jaman. Atau mungkin yang mereka maksudkan adalah mujtahid mutlak mustaqil dalam ushul fiqh. Jika itu yang mereka maksudkan maka dipastikan mujtahid seperti itu sudah tidak ada lagi, namun mujtahid jenis lain maka tetap adanya pada setiap jaman.
Dalam Kitabnya Al-Huliyah Abu Nu’aim mengatakan dari Ali bin Abi Thalib r.a. ia mengatakan : “bumi ini akan kosong dari orang yang menegakkan hujjah karena Allah, karenanya agar hujjah-hujjah Allah SWT dan penjelasan-penjelasanNya tidak runtuh maka ada segelintir orang (jumlah mereka sedikit) namun mereka besar nilainya di mata Allah SWT”. As-Suyuthi mengatakan : ungkapan Ali ini menjawab tuntas hukum hilangnya (diangkatnya)ilmu , karena ungkapan seperti itu pastinya bukan semata-mata datang dari pendapat Ali akan tetapi merupakan kesaksian yang dilandasi dari pemahaman Ali terhadap yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, diantara perkataan Rasulullah SAW yang berkenaan dengan hal tersebut adalah : 
لا تعجلوا بالبلية قبل نزولها فإنكم ان لا تعجلوها قبل نزولها لا ينفك المسلمون وفيهم إذا هي نزلت من إذا قال وفق وسدد
“janganlah kalian terburu-buru dengan bencana itu sebelum ia benar-benar datang, maka meskipun kalian tidak terburu-buru sebelum datangnya, kaum muslimin tidak akan tercerai berai sementara jika bencana tersebut benar-benar datang akan ada diantara mereka yang jika ia berkata kata-kata sesuai dan tepat.”
Selanjutnya Imam As-Suyuthi  juga menegaskan  dalam risalahnya                                                                 د على من أخلد إلى الأرض و جهل أن الإجتهاد في كل عصر فرض "الر yang menjelaskan dalam bab  pertama tentang wajibnyan ijtihad pada setiap jaman. Dan pada Bab kedua menjelaskan tidak bolehnya suatu masa (jaman) kosong dari seorang mujtahid. Walaupun pendapat ini masih diperselisihkan.
Imam Syaukani dalam Irsyadul Fuhul mengatakan : “Pendapat Al-Ghazali bahwa zaman itu telah kosong dari mujtahid dibatalkan sendiri oleh ucapannya “ pendapat ini bukan taklid kepada As-Syafi’ tetapi pendapatku sesuai dengan pendapatnya.” Perkataan Al-Ghozali   ini justru menunjukkan bahwa beliau sendiri berijtihad. 
 Imam Asy-Syaukani menambahkan: “Tidaklah tertutup pada anda bahwa pendapat yang mewajibkan ijtihad berarti  mengharuskan adanya mujtahid pada setiap zaman. Hal ini telah diisyaratan oleh sebuah hadits shohih yang berbunyi : 
لا تزال طائفة من أ متي على الحق ظاهرين حتى تقوم  الساعة 
“ Akan  selalu ada dari umatku segolongan orang yang selalu menampakkan kebenaran sampai datangnya hari kiamat.”
Ibnu Daqiqil ‘Ied Pendapat inilah yang kita pilih (suatu jaman tidak boleh sunyi dari seorang mujtadid) hanya saja kita membatasi jaman yang selalu ada mujtahidnya sampai akhir jaman.  Beliau mengatakan dalam kitabnya “ Khutbatul Ilmam” : “ Bumi ini tidak akan sunyi dari orang-orang yang menegakkan hujjah karena Allah. Dan umat yang mulia harus terdapat orang yang berjalan mencari kebenaran di atas hujjah yang jelas, sampai Allah mendatangkan tanda-tanda hari kiamat kubro.
Imam Az-Zarkasyi, beliau menambahkan pendapat ini (Ibnu Daqiqil ‘Ied) dan menambahkan : yang dimaksud dengan tanda kiamat kubro adalah terbitnya matahari dari sebelah barat (sebagai contoh).Selanjutnya beliau menyatakan : “Adapun ucapan Al-Ghozaly bahwa “jaman ini telah kosong dari seorang mujtahid mustaqil”, sebenarnya ucapa ini telah pernah diucapkan sebelumnya oleh Imam al –Qoffal yang menjadi Syeikh orang-orang Khurrosan. Beliau berkata : menurut sebagian pendapat yang dimaksud dengan mujtahid tersebut adalah mujtahid yang memegang keputusan peradilan. Kekosongan mujtahid semacam ini disebabkan ulama-ulama muhaqqiq (peneliti) enggan menerima jabatan tersebut sedangkan ulama-ulama yangn datang setelah mereka tidak ada, kecuali orang-orang yang tarafnya berada di bawah mereka. Jadi bagaimana mungkin menetapkan keputusan peradilan di suatu jaman yang tidak ada mujtahidnya.
Sedangkan Imam Al-Qoffal sendiri pernah menjawab kepada orang yang menanyakan kepada dirinya  : “Kamu menanyakan pendapat Imam Asy-Syafi’i  atau pendapat saya?
Imam Az-Zarkasyi menegaskan : “sebenarnya suatu jaman itu bisa saja kosong dari mujtahid mutlak tapi tidak akan kosong dari mujtahid madzhab yang bergerak dalam salah satu madzhab imam yang empat
Imam Nawawi memandang keberadaan mujtahid mutlak tidak wajib di setiap jaman  dengan alasan bahwa mujtahid fatwa yang mengikuti suatu madzhab diantara beberapa madzhab telah cukup untuk melaksanakan beban ijtihad yang fardhu kifayah ini. 

2. APAKAH PINTU IJTIHAD TELAH TERTUTUP
Pendapat tentang mungkinnya suatu masa kosong dari mujtahid sangat erat kaitannya dengan pandangan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Pandangan ini muncul setelah berakhirnya “periode ijtihad dan keemasan fiqh Islam” sekitar pertengahan abad keempat hijriyah yang disebut “fase kemunduran fiqh Islam”. 
Namun pendapat ini amat bertentangan dengan esensi dari Dienul Islam dan kenyataan sejarah. Imam As-Suyuthi dalam kitabnya الرد على من أخلد إلى الأرض ...
mengatakan : “nash-nash yang datang dari para ulama seluruh madzhab sepakat terhadap pendapat wajibnya ijtihad dan tercelanya taklid  , para Imam madzhabpun telah melarang bentuk taklid kepada mereka. Mereka menuntut pentingnya berfikir dan menelaah. Dan jejak mereka diikuti oleh para ulama selanjutnya. Penghidup Sunnah Abu Muhammad Al-Baghowi mengatakan  dalam kitabnya Attahdzib: “Ilmu itu terbagi ke dalam fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, ia menjelaskan tentang fardhu ‘ain , selanjutnyaq mengatakan :  Dan fardhu kifayah itu adalah mempelajari ilmu yang mengantarkan pada derajat ijtihad , kapasitas berfatwa dan kemampuan dalam menetapkan hukum (hakim) dan agar keluar dari sejumlah pentaklid. Maka seluruh umat wajib melaksanakannya, kecuali jika ada salah satu atau lebih umat Islam yang mempelajaarinya maka gugurlah kewajiban tersebut. Dan jika tidak ada satupun maka berdosalah semua umat. Karena hal tersebut menyebabkan terabaikannya huku-hukum syar’i. Sebagaimana Firman Allah SWT : 
فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين و لينروا قومهم إذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون
الشهرستاني dalam kitabnya Al-Milal wa Annihal mengatakan berdosanya umat yang tidak menunaikan kewajiban ini, ia mengatakan : :”Secara keseluruhan  kita tahu secara pasti dan yakin bahwa  kejadian-kejadian dalam ibadah-ibadah dan berbagai bentuk aktifitas tidak terbatas, sebagaimana kita tahu dengan pasti dan yakin  bahwa tidak semua kejadian ada nash yang menjelaskannya dan hal ini juga sesuatu yang tidak terbayang. Dan nash-nash jika kondisinya terhenti sementara kejadian-kejadian terus mengalir, padahal  yang mengalir tidak mungkin dibatasi oleh yang sudah terhenti.karenanya dipastikan ijtihad dan qiyas wajib adanya hingga tidak ada suatu kejadian kecuali ada ijtihad di dalamnya. “
Pandangan ini juga sejatinya sebuah sikap pesismistis yang lahir dari sikap kurang percaya diri akibat kemerosotan yang dialami umat Islam dan dampak dari tercerai-beraikannya umat ini. 
Sejarah juga menjadi saksi bahwa periode yang dianggap sebagai periode kemunduran fiqh tetap lahir pada masa tersebut ulama-ulama yang mencapai martabat ijtihad yang sempurna . Justru mereka-mereka yang diklaim menyatakan statement tertutupnya pintu ijtihad (jika benar klaim tersebut) sejatinya  adalah para mujtahid, dan setelah merekapun muncul ulama yang Allah kumpulkan padanya ilmu yang melampaui standar seorang mujtahid yang ditetapkan oleh para ahli dalam masalah ijtihad.
Wahbah Az-Zuhaili memaparkan sebuah ungkapan : 
فالإجتهاد على المتأحرين أيسر و أسهل من الإجتهاد على المفتقدمين 
“ijtihad bagi umat terkini lebih mudah dari ijtihad orang-orang terdahulu.”
Diantara sebabnya adalah kondisi sumber-sumber utama baik itu Al-Quran, As-Sunnah, Perkataan Imam-Imam Tafsir sudah dibukukan dan sangat mudah diakses, kelebihan yang tidak dimiliki oleh mujtahid klasik yang dalam mencari satu hadits saja harus berkeliling dari satu Negara ke Negara lain. 
Demikianlah beberapa argument  yang semakin menegaskan akan tetap terbukanya pintu ijtihad sebagai isyarat dinamisnya Islam sebagai syariat umat hingga akhir zaman. Juga agar kebutuhan umat kontemporer akan ketetapan hukum yang jelas tentang berbagai masalah yang dihadapinya di masa kini terpenuhi. 
Karenanya setelah dipastikan pintu ijtihad tetap terbuka tugas selanjutnya adalah bagaimana agar ijtihad tersebut menjadi sarana umat agar hidup dalam naungan syariatnya meskipun kondisi zaman sudah berubah sedemikian rupa, bukan malah menjadi celah bagi mereka yang mengehendaki keburukan bagi agama ini. 

3. KEBUTUHAN UMAT TERHADAP IJTIHAD KONTEMPORER
Kemunduran umat salah satunya disebabkan kekakuan dan kejumudan berfikir. Karenanya Umat Islam harus segera keluar dari kejumudan ini dan kembali menghidupkan Islam yang dinamis sehingga bisa kembali pada kejayaannya yang berarti juga kemajuan bagi umat lain yang hidup dalam naungan Islam.
Yusuf Al Qorodhowy mengatakan dalam bukunya Ijtihad dalam Syariat Islam : “Apabila ijtihad dibutuhkan di setiap zaman , maka pada zaman kita sekarang ini lebih butuh lagi kepada ijtihad bila dibandingkan dengan zaman-saman sebelumnya karena adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan dan perkembangan social yang amat pesat setelah adanya revolusi industri yang terjadi di dunia ini. Oleh sebab itu, adalah suatu kebutuhan untuk membuka kembali pintu ijtihad . pintu ijtihad ini telah dibukakan oleh Rasulullah SAW  maka tidak ada seorangpun yang berhak emnutupnya setelah dibukakan oleh Rasulullah SAW, dalam artian kita tidak sekedar mendeklarasikan terbukanya pintu ijtihad tapi kita harus benar-benar melaksanakan ijtihad tersebut.
Beliau menyarankan agar ijtihad yang dilakukan di zaman sekarang merupakan ijtihad jama’i (kolektif) dalam bentuk lembaga ilmiah yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan tinggi di bidang fiqih yang mampu menetapkan hukum dengan berani dan bebas serta lepas dari pengaruh dan tekanan social dan politis. Tentunya tanpa menafikan ijtihad fardiy yang juga menjadi bagian penting dalam ijtihad kolektif tersebut.
Selanjutnya beliau mencontohkan dua bidang baru diantara beberapa bidang yang telah terjadi di dalamnya suatu perubahan besar , yaitu bidang ekonomi dan keuangan serta bidang ilmiyah dan kedokteran. 
Banyak lagi permasalahan yang muncul yang sangat mungkin terjadi di zaman sekarang yang tidak mungkin dibiarkan tanpa arahan atau penjelasan tentang status hukumnya, karena itu dibutuhkan mujtahid-mujtahid baru yang senantiasa mencurahkan seluruh kemampuannya guna mendapatkan hukum syara’ yang tetap berpijak pada asholah dien. ini, namun mampu menampilkan wajah diennya yang senantiasa selaras dengan zaman di mana umatnya hidup. Sehingga tertutuplah celah bagi yang berdalih akan pentingnya membuka pintu ijtihad namun dimaksudkan agar kesempatan berijtihad dibuka sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan pijakan yang jelas dengan asholah dien ini . 

4. RAMBU-RAMBU IJTIHAD KONTEMPORER
Pintu ijtihad memang dipastikan terbuka dan ini adalah sebuah kesempatan bagi para  pencinta ilmu dan para alim ulama untuk beramal menegakkan dien ini dan mengembalikannya pada kejayaannya yang telah lama pudar, namun agar semangat ini tidak menjadi salah kaprah bahkan dimanfaatkan maka ada beberapa hal yang menjadi syarat seorang mujtahid  :
1. Yang pertama harus diperhatikan oleh seoranng mujtahid adalah ruang gerak ijtihad. Al-Quran dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat dalil-dalil yang qoth’iy tsubutnya namun tidak semuanya qoth’iy dilalah, ada ayat-ayat atau hadits-hadits yang masih dzonniy dilalah,  sinilah ruang gerak ijtihad tersebut.
2. Agar seorang mujtahid memenuhi kriteria dan syarat-syarat seorang mujtahid. Minimal pada syarat-syarat yang telah disepati (8 syarat mujtahid) dan idelanya pada semua syarat yang ditetapkan meskipun terdapat perselisihan di dalamnya. Karena hal tersebut hakikatnya meskipun berat namun akan berpengaruh pada hasil ijtihad dan kekuatan hujjahnya.
3. Memperhatikan karakteristik dan ketentuan Ijtihad yaitu :
a. Tidak ada ijtihad tanpa mencurahkan seluruh kemampuan, sehingga tidak termasuk ijtihad fatwa yang dikeluarkan tergesa-gesa.
b. Tidak ada ijtihad dalam masalah-masalah yang qoth’iy,
c. Tidak boleh menganggap hukum Dzanniy sebagai hukum yang qoth’iy
d. Menghubungkan fiqh dengan hadits
e. Menjaga diri agar jangan sampai jatuh ke dalam tekanan realita dunia modern
f. Menyambut suatu penemuan baru yang bermanfaat
g. Tidak melengahkan kondisi dan situasi zaman serta kebutuhan-kebutuhannya
h. Beralih ke ijtihad jama’i
i. Berlapang dada terhadap kesalahan seorang mujtahid

C. KESIMPULAN
Pandangan tentang tertutupnya pintu ijtihad adalah sebuah pandangan salah yang mungkin muncul akibat keputus asaan melihat kemunduran umat tertutama di bidang keilmuan khususnya ilmu tentang syariat. Atau sebuah pandangan pesimis yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang yang mengehendaki keburukan bagi dien ini agar umatnya tetap dalam keterpurukan.
Nyatanya pandangan ini bertentangan dengan esensi risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW serta realita sejarah yang melahirkan mujtahid-mujtahidnya di setiap zaman.
Perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut  munculnya mujtahid-mujtahid baru yang tidak hanya sekedar memiliki kemampuan ilmu-ilmu syar’i tapi juga mengerti perkembangan ilmu pengetahuan lain serta memahami kondisi dan kebutuhan manusia  yang semakin berkembang.
Semua upaya yang dilakukan oleh seorang mujtahid di zaman kini akan lebih lengkap jika dilakukan secara kolektif demi meminimalisir kesalahan dan menutupi kekurangan ijtihad fardiy agar manfaat ijtihadnya luas dan berlaku bagi seluruh umat.
Pintu ijtihad yang terbuka bukan berarti membuka sebebas-bebasnya kesempatan berfikir, tetap ada rambu-rambu yang diperhatikan agar ijtihad tidak menjadi ruang memuaskan hawa nafsu berfikir kaum yang hanya menginginkan keburukan bagi dien ini. Wa na’udzu billah mindzaalik 
Wallahu a’lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar