Makalah Pesan Islam Tentang Perkawinan

Berikut ini adalah Makalah Pesan Islam Tentang Perkawinan, semoga makalah berikut ini dapat bermanfaat untuk anda semua.

PENDAHULUAN 
Perkawinan merupakan bagian dari ajaran Islam. Barang siapa menghindari perkawinan, berarti ia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya. Di samping itu, perkawinan dapat menghindarkan diri dari perbuatan maksiat/zina.
Dalam kompilasi hukum Islam pasal 3 dirumuskan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah. Rumusan ini berdasarkan Al-Quran Surah Al Rūm : 21
Artinya:“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Menurut ayat tersebut, keluarga Islam terbentuk dalam keterpaduan antara ketentraman (sakînah), penuh rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). la terdiri dari isteri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yang penuh kasih dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putera-puteri yang patuh dan taat serta kerabat yang saling membina silaturrahmi dan tolong menolong. Hal ini dapat tercapai bila masing-masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dan kewajibannya.
Berhubung karena pesan Islam tentang perkawinan sangat luas, maka dalam tulisan ini dibatasi hanya pada pembahasan tentang Hak dan Kewajiban suami-isteri dalam perkawinan yang dapat dirumuskan sebagai berikut : "Sejauh manakah Hak dan Kewajiban suami-isteri Dalam Perkawinan ?"

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI DALAM PERKAWINAN 
Hak Suami Isteri Dalam Perkawinan
Hak suami atas isteri antara lain :
Isteri hendaklah taat kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan kehidupan suami-isteri (Surah al-Nisā’ : 34).
Isteri mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk mengasuh dan memelihara anak dan harta rumah tangga. (al-Nisā’ : 34)

Hak isteri atas suami antara lain :
Memperoleh mahar dan nafkah dari suami, (al-Nisā : 4 dan 34). Yang dimaksud dengan nafkah disini, adalah meliputi makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan lain-lain. Kalau suami tidak memberikan nafkah, boleh isteri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya yang mencukupi baginya dan anaknya dengan cara yang baik.
Mendapat perlakuan yang baik dari suami. (al Nisā : 19) 
Suami menjaga dan memelihara isterinya, yaitu menjaga kehormatan isteri, tidak menyia-nyiakannya dan menjaganya agar selalu melaksanakan perintah Alah.  Suami yang paling baik adalah yang paling baik kepada isterinya (H.R. Turmudzy dari Abi Hurairah). 

Hak bersama suami isteri antara lain :
Halalnya   pergaulan   sebagai   suami isteri, dan kesempatan saling    menikmati   atas   dasar  kerja  sama dan  saling memerlukan.
Perlakuan dan pergaulan yang baik. 
Haram Mushaharah, yaitu isteri haram dinikahi oleh ayah suaminya,  datuknya, anaknya dan cucunya begitu juga ibu isteri, anak   perempuannya   dan   seluruh   cucunya   haram dinikahi oleh suaminya. (lihat : Q.S. al Nisā’ : 23)
Saling mewarisi. 
Sahnya menasabkan anak kepada suami.

Kewajiban suami isteri Dalam Perkawinan
Kewajiban suami
Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya.
Perlu diketahui, bahwa meskipun nafkah rumah tangga dibebankan kepada suami, tetapi Islam tidak melarang isteri membantu suaminya, dalam mencari nafkah dengan izin suaminya, sepanjang tidak mengganggu tugasnya sebagai isteri dan ibu rumah tangga.
Menuntun dan membimbing isteri serta anak-anaknya agar taat dan patuh menjalankan ajaran agama.
Bergaul dengan cara yang baik pada isterinya, yaitu menghormati dan memperlakukannya dengan cara yang wajar, memperhatikan kebutuhannya, menahan diri dari sikap yang tidak    menyenangkannya   dan   tidak   boleh   berlaku   kasar terhadap isterinya.
Menciptakan suasana kehidupan rumah tangga yang aman dan tentram, rukun dan damai yang dijalin dengan kemesraan dan kasih   sayang. Sebagai kepala rumah tangga, suami harus memberikan suri teladan yang baik kepada  isteri dan anak-anaknya.
Membantu tugas-tugas isteri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan  ajaran agama, tidak mempersulit, apalagi membuat isteri menderita lahir dan batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah.
Dapat mengatasi keadaan dan kesulitan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang. 

Kewajiban Istri 
Taat kepada suami selama suami bertanggung jawab kepadanya dan rumah tanggahnya sesuai tuntunan Islam. 
Meminta izin, atau memberitahukan suami jika keluar rumah. 
Mengatur urusan rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak bersama suami. 
Mengurus dan memelihara harta rumah tangga (Q.S. al Nisā’ ; 34) 
Itulah antara lain hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, dimana hal tersebut dapat dirinci untuk menjadi petunjuk bagi suami istri, agar dapat, membina rumah tangga yang rukun dan damai, bahagia, dan sejahtera, sebagai berikut :

Petunjuk bagi istri
Di kala suami sedang berbicara dengan istri, jangan sekali-kali istri meninggalkannya, perhatikanlah pembicaraan-pembicaraannya dengan sebaik-baiknya.
Istri tidak boleh membantah suaminya dengan keras, bersikaplah yang bijaksana. Untuk sementara sebaiknya mengikuti kehendak suaminya, setelah suasana memungkinkan kalau pertimbangan suami itu tidak cocok, ajukan suatu pertimbangan lain dengan cara yang sabar dan bijaksana sehingga tujuan kedua pihak bisa tercapai.
Kalau suami marah karena suatu hal, hendaklah istri berlaku sabar dan diam untuk sementara, jangan dibantah atau ditentang karena dapat menimbulkan suasana yang semakin tegang dan panas yang akan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Istri hendaknya mengerjakan perintah suami dengan segera, tetapi tenang dan sabar, asal saja perintah itu tidak melanggar hukum agama atau adat setempat.
Jika suami sedang duduk-duduk beristirahat, hendaknya istri menghampirinya, dan kalau ia mengajak bicara berilah perhatian sepenuhnya dan ikutilah pembicaraannya secara seksama, sehingga menampakkan suasana hidup yang rukun dan damai, kalau perlu mintalah izin kepadanya untuk mengam¬bilkan teh, kopi atau makanan-makanan kecil kesu¬kaannya, sehingga dapat membangkitkan kembali kemesraan cinta dan kegairahan hidup baginya, karena ia merasakan kesetiaan istrinya.
Jika ia mau pergi ke mana saja, ia harus minta izin atau memberitahu, kepada suaminya. 
Sekali-kali istri tidak boleh menyambut suaminya dengan bermuka masam atau dahi berkerut, berbadan dan berpakaian kotor.
Istri harus juga menghormati keluarga suaminya, seperti ibu bapaknya dan saudara-saudaranya.
Jika suami membawa anak dari istri yang lain, istri harus
ikut memelihara anak itu dengan baik dan dengan kasih
sayang pula.
Istri berkewajiban mengasuh dan memelihara anak-anak bersama suami dengan sebaik-baiknya serta memberikan contoh-contoh teladan yang baik.
Istri sebaiknya hendaklah selalu menyertai suaminya di waktu makan, jika kebetulan istri sudah makan terlebih dahulu, hendaknya ia mendampinginya duduk di waktu makan.
Istri sama sekali tidak boleh membicarakan soal-soal hutang kepada suaminya atau soal-soal lain yang dapat mengganggu ketentraman suaminya di waktu makan.
Istri selalu bangun pagi menunaikan shalat, kemudian mempersiapkan sarapan pagi dan mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan suami/anak-anaknya ke tempat pekerjaan dan sekolah.
Istri dilarang keras menceritakan rahasia rumah tangga dan rahasia suaminya kepada orang lain, sekalipun kepada sahabat karibnya. Rahasia itu misalnya tentang hutang, keburukan suaminya, saingan atau musuh suaminya, ketidakmampuan suaminya dalam memberi nafkah batin dan lain-lain. Sebab dengan membe¬ritahukan kepada seorang saja lambat laun rahasia sua¬minya akan tersiar kepada semua orang.
Bagi seorang istri yang sibuk dalam pekerjaan sehari-hari, hendaknya ia menyempatkan waktu berlibur dan bersenang-senang bersama suaminya, dengan menikmati hidangan yang enak-enak bila uang belanja mengizinkannya.
Bagi istri yang aktif di dalam organisasi, atau menjadi pegawai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
Bila hendak pergi rapat menghadiri pertemuan atau pergi ke tempat kerja, harus diselesaikan dahulu urusan-urusan rumah tangganya, seperti pakaian suami dan anak-anak, hidangan keluarga dan lain-lain, agar kehidupan rumah tangganya berjalan dengan baik/tenang. Sebab akan sia-sia bila istri aktif di luar, sedang keadaan rumah tangga menjadi berantakan.
Yang harus dihindari oleh istri yang aktif adalah jangan sampai urusan-urusan melayani suami dan anak-anaknya diserahkan begitu saja kepada pembantu, atau malahan diserahkan kepada suaminya, sedang ia sendiri mondar-mandir dari satu tempat ke tempat yang lain dengan bebasnya, tanpa menghiraukan seluk-beluk urusan-urusan rumah tangga yang menjadi tanggung jawabnya.
Perlu diingat, akibat ketidakserasian rumah tangga dan pertentangan antara suami istri yang terus menerus, sering mengakibatkan terjadinya hal-hal  yang tidak diinginkan, bahkan kefatalan dalam       rumah tangga.
Istri hendaknya menghindari tingkah laku yang seolah-olah hendak mengeluarkan diri dari per¬lindungan suami dengan cara mencari pekerjaan di luar rumah tangga, sehingga kebutuhan dirinya tidak perlu dibantu oleh suaminya. Pokoknya kebutuhan materinya tidak perlu diminta dari suami dan dengan itu ia tidak mau lagi patuh pada suami dan bebas melakukan kegiatan di luar rumah dengan pakaian-pakaian yang indah, yang ingin selalu menarik perhatian pria lain dengan alasan ingin berbakti kepada masyarakat dan lain-lain.

Petunjuk Bagi Suami :
Di bawah ini akan diuraikan beberapa hal yang berhubungan dengan sikap suami terhadap istrinya, antara lain:
Suami wajib membayar maskawin kepada istrinya.
Suami wajib berlaku baik terhadap istrinya, seperti memberikan uang belanja, pakaian dan lain-lain yang patut menurut kemampuan suami.
Suami harus menahan diri untuk tidak menyakiti dan memberatkan istrinya tanpa sebab.
Suami harus memberi kesempatan kepada istrinya untuk mengunjungi keluarga dan sanak keluarga suaminya.
Suami harus menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya, menganggap istri sebagai teman yang paling dekat lahir batin, teman senasib dan sepenanggungan di kala suka dan duka dan di kala senang dan sakit.
Suami harus berlaku bijaksana, ramah, berlaku manis dan lemah lembut terhadap istrinya, baik sedang berdua saja maupun sedang berada di tengah-tengah orang banyak.
Kalau suami memanggil istri janganlah dengan hai-hai saja, sebaiknya dengan namanya atau dengan panggilan adik, atau panggilan kesayangan lainnya.
Bila bercakap-cakap denga istri, pakailah bahasa yang halus dan enak didengar, jangan menggunakan kata- kata kasar dan kotor.
Bila suatu ketika istri berbuat salah yang mem¬bangkitkan amarah suami, sedapat mungkin suami menahan amarahnya itu. Kalaupun terpaksa harus mengeluarkan kata-kata, harus yang sopan dan tidak menyinggung hatinya.
Kalau istri sedang marah, sebaiknya suami jangan menjawab, cukup meninggalkan tempat itu dengan diam saja dan sebaiknya meredakan amarahnya itu dengan berseloroh dan senda gurau yang dapat menimbulkan senyum simpulnya, atau membuat ia tertawa. Dengan demikian pertengkaran dalam rumah tangga dapat dihindarkan.
Kalau sekiranya suami memang bersalah, maka akuilah kesalahan itu dan apabila istri yang bersalah hendaknya suami memberi nasihat dan pelajaran kepadanya, agar supaya ia insaf dan sadar atas kesalahannya.
Kalau suami hendak keluar rumah untuk sesuatu urusan, hendaknya mununjukkan sikap selalu ingat kepada istrinya, dan sebagai tanda ingat itu sesekali hendaknya suami membawakan oleh-oleh yang sangat digemari istrinya.
Kalau istrinya menghidangkan suatu masakan, suami jangan segan-segan memuji kelezatan masakan yang dimasak oleh istrinya dan jangan segan-segan memuji dandanan, keadaan ataupun kecakapan istrinya.
Suami hendaknya menghindari sesuatu yang dapat mengecilkan hati istrinya atau menimbulkan sikap cemburu, seperti suami memuji-muji kecantikan atau kelezatan masakan wanita lain.
Suami tidak boleh menumpahkan seluruh per¬hatiannya kepada pekerjaan semata-mata, akan tetapi hendaknya meluangkan waktu untuk bersantai dan beristirahat bersama istri, ataupun berekreasi, pergi ke rumah teman dan tempat perkumpulan.
Sewaktu pulang ke rumah dari tempat pekerjaan, hendaknya selalu bermuka manis dan tersenyum ketika bertemu dengan istrinya.
Suami hendaknya jangan berhutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istrinya.
Di samping suami memberikan uang belanja sehari-hari, bila keadaan uang mengizinkan, hendaknya suami memberikan uang belanja kepada istri untuk keperluan dirinya sendiri.
Suami tidak boleh berlaku serong dengan alasan bahwa perbuatannya itu tidak diketahui oleh istrinya dan lain sebagainya.

Kewajiban bersama suami – istri 
Saling   menghormati   orang   tua dan keluarga kedua belah pihak. 
Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus menyesuaikan diri, seia-sekata, percaya mempercayai serta bermusyawarah untuk kepentingan bersama. 
Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik. 
Matang   dalam   berbuat   dan   berfikir  serta tidak bersikap emosional dalam memecankan persoalan yang dihadapi. 
Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
Rumah tangga yang aman dan damai adalah gabungan di antara tegapnya laki-laki dan halusnya perempuan. Laki-laki mencari dan perempuan mengurus rumah tangga, kecuali istri sebagai wanita karir, dia bekerja menambah penghasilan rumah tangga, harus kerjasama dalam urusan rumah tangga. Rumah tangga tidak bisa berdiri kalau hanya kemauan laki-laki saja yang berlaku dan tidak bisa rumah tangga berdiri kalau hanya kehalusan dan lemah lembut perempuan saja yang terdapat.
Penggabungan laki-laki dan perempuanlah yang menimbulkan keturunan. Dari kasih sayang ibu dan sayang bapak, dibentuk jiwa anak-anak yang kelak akan tiba gilirannya mereka pula yang mendirikan rumah tangga serta melanjutkan keturunan.
Allah SWT tidak menciptakan pria dan wanita, melainkan karena peran dan fungsinya berbeda (Surah al-Lail : 3-4). Namun fungsi masing-masing dari mereka itu sama-sama penting dan semuanya dibutuhkan, karena saling melengkapi dan saling menyempurnakan. 

KESIMPULAN / PENUTUP 
Dengan melaksanakan kewajiban masing-masing suami istri, mereka dapat membina rumah tangga Sakînah, Mawadah, Wa Rahmah yang diridhai Allah SWT. 
Demikianlah pokok-pokok pikiran tentang pesan Islam berkenaan dengan perkawinan yang dapat dikemukakan pada forum ini, semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar