Makalah Pendidikan Agama dan Keagamaan

Berikut ini adalah Makalah Pendidikan Agama dan Keagamaan. Semoga makalah berikut ini dapat membantu anda dalam mengerjakan tugas mata kuliah anda.

PENDAHULUAN
Dalam rangka pelaksanaan perkembangan pendidikan untuk mencapai tujuan yang optimal pemerintah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional. Kebijakan Pendidikan Nasioanal menetapkan bahwa penuntasan wajib belajar 9 tahun harus tercapai selambat-lambatnya tahun 2008/2009. Tolak ukur untuk ketuntasan tersebut ditetapkan bahwa pada tahun 2008/2009 minimal APK Mts mencapai 95% secara nasional. Demi tercapainya program pendidikan Nasional pemerintah harus benar-benar memperhatikan pengembangan pendidikan yang terjadi pada madrasah, Sehingga madrasah tidak hanya dengan kegiatan penggalian ilmu pengetahuan saja tetapi juga menjadi ajang pelatihan untuk mengaplikasikan ilmu yang sudah didapat. Dari sini masyarakat akan melihat suatu yang beda terhadap madrasah. Dengan secara tidak sadar masyarakat akan mengakui kependidikan madrasah akan lebih di unggulkan dalam pandangan secara nasional.

PENGERTIAN AGAMA DAN PENDIDIKAN
Din dalam bahasa semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan dan kebiasaan. Agama memang membawa peraturan-peraturan yang merupakan hukum yang harus dipatuhi orang. Agama selanjutnya memang menguasai diri seseorang dan membuat ia tunduk dan patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran Agama. Agama lebih lanjut lagi membawa kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan oleh seseorang menjadi hutang baginya. Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham balasan. Yang menjalankan kewajiban dan yang patuh akan mendapat balasan baik dari Tuhan. Dan begitu juga sebaliknya.
Pendidikan dapat diartikan sebagai proses pembelajaran kepada peserta didik (manusia) dalam upaya mencerdaskan dan mendewasakan peserta didik. Atau bisa disebut dengan mempersiapkan generasi muda untuk menjalankan kehidupannya agar menjadi lebih kuat dalam menghadapi segala tantangan zaman yang semakin maju.
Pendidikan dapat diartikan secara sempit, dan dapat pula diartikan secara luas. Secara sempit dapat diartikan: “bimbingan yang diberikan kepada anak-anak sampai ia dewasa.” Sedangkan pendidikan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang menyangkut proses perkembangan dan pengembangan manusia, yaitu upaya menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai bagi anak didik. Dengan demikian fungsi pendidikan Islam adalah melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai Ilahi dan insani sebagaimana terkandung dalam kitab-kitab ulama terdahulu. Fungsi tersebut melekat pada setiap komponen aktivitas pendidikan Islam. 
Hakikat tujuan pendidikan Islam adalah terwujudnya penguasaan ilmu Agama Islam sebagaimana tertuang dan terkandung dalam kitab-kitab produk ulama terdahulu dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian pendidikan secara umum, yang kemudian dihubungkan dengan Islam sebagai suatu sistem keagamaan menimbulkan pengertian-pengertian baru, yang secara implisit menjelaskan karakteristik-karakteristik yang dimilikinya. Pengertian pendidikan dengan seluruh totalitasnya dalam konteks Islam inheren dalam konotasi istilah “ta’lim” dan “ta’dib” yang harus dipahami secara bersama-sama. Secara sosiologis , pendidikan selain memberikan amunisi memasuki masa depan, ia juga memiliki hubungan dialektikal dengan transformasi sosial- masyarakat. Seperti dikatakan Emile Durkheim mengenai “On Education and society” dalam Jerome karabel dan A. H. Halsey (1977: 92), bahwa transformasi pendidikan selalu merupakan hasil dari transformasi sosial-masyarakat, dan begitulah sebaliknya. Pola dan berbagai corak sistem pendidikan menggambarkan corak dari tradisi dan budaya sosial-masyarakat yang ada.

SEJARAH PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA
Indonesia pernah dikuasai oleh dua sistem pemerintahan yaitu yang pertama oleh pemerintahan kolonial Belanda, yang berkuasa kurang lebih 350 tahun dan pemerintahan Jepang yang berkuasa kurang lebih 3,5 tahun saja.
Sebelum Indonesia dikuasai oleh  kolonial Belanda pesantren di Indonesia merupakan suatu lembaga yang berfungsi menyebarkan agama islam, dan mengadakan perubahan-perubahan kepada masyarakat ke arah yang lebih baik.
Karena Belanda datang keIndonesia dengan tujuan untuk menguasai dalam tiga hal, begitu juga dengan pendidikan dipesantren tidak berfungsi lagi secara optimal sebagaimana sebelumnya.
Tiga hal tujuan Belanda datang keIndonesia yaitu Gold (tujuan untuk menguasai ekonomi Indonesia), Gospel (Misi untuk menyebarkan Agama Kristen), Glory (penguasan dalam bidang politik dan kekuasaan). Dilihat dari tiga tujuan ini yang berhubungan dengan pendidikan yaitu penyebaran Agama kristen. Dalam hal ini pemerintahan kolonial Belanda cara memerlakukan umat Islam sejajar dengan pribumi karena mereka menganggap bahwasannya kegiatan pendidikan yang berhubungan dengan Agama Islam tidak ada manfaatnya sama sekali dan hanya memperhambat perkembangan pemerintahan kolonial belanda. Sedangkan pemeluk Agama Kristen diperlakukan seperti bangsawan. Dalam hal ini terjadilah diskriminasi antara pemeluk Agama Islam dan Kristen.
Jauh berbeda dengan berbagai kebijakan pemerintah Belanda yang diskriminatif itu sejalan pula dengan prinsip-prinsip kolonial sebagai berikut:
1. Pemerintah kolonial berusaha tidak memihak salah satu Agama tertentu.
2. Pendidikan diarahkan agar para tamatannya menjadi pencari kerja, terutama demi kepentingan kaum penjajah.
3. Sistem persekolahan disusun berdasarkan stratifikasi sosial yang ada dalam masyarakat.
4. Pendidikan diarahkan untuk membentuk golongan elit sosial Belanda.
5. Dasar pendidikannya adalah pendidikan barat yang berorientasi pada pengetahuan dan kebudayaan Barat.
Dengan diadakannya pendidikan oleh kolonial Belanda terhadap penduduk Indonesia tidak luput dengan tujuan penguasaan kekayaan /perekonomian Indonesia. Yang nantinya penduduk Indonesia yang berpendidikan untuk dijadikan pegawai kantor pemerintahan kolonial Belanda. Dan dipersiapkan untuk menciptakan tenaga kerja yang siap untuk mengeksploitasi sumber daya kekayaan Indonesia.
Pemerintah Belanda mengabaikan masalah pendidikan di Indonesia kurang lebih selama 300 tahun, padahal hal ini merupakan saran penting untuk membangun rakyat. Sementara  C. Th. Van Deventer, juru bicara partai Etik dalam laporannya kepada pemerintah Belanda yang diumumkan tahun 1904, menyatakan kondisi pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
“Ditahun 1900 kondisi pendidikan dan pengajaran berada di tingkat sangat rendah kendati pasal 128 peratuhan pemerintah tahun 1854 yang menyatakan bahwa gubernur  jenderal harus mendirikan sekolah-sekolah bagi penduduk pribumi. Akan tetapi pasal ini tidak menarik perhatian para gubernur hingga paro kedua  abad ke sembilan belas. Sekolah-sekolah yang ada di tahun 1900 hanya dimaksudkan untuk anak-anak bangsawan Indonesia. Anggaran pendidikan anak-anak eropa sekitar dua setengah juta gulden sedangkan untuk anak-anak Indonesia hanya 1,1 juta gulden.”
kolonial Belanda ke Indonesia sangatlah merugikan bagi rakyat kususnya bagi umat Islam yang di anak tirikan. Dari sini lah umat Islam sadar akan perkembangan pendidikan agama Islam akan tertinggal sehingga mereka melakukan kebangkitan untuk mengatasi kebodohan melalui lembaga pendidikan.
Pendidikan Agama Islam masa kolonial Belanda dari tahun ke tahun semakin menyurut, dari sini lah kaum pribumi (umat Agama Islam) tetap berjuang untuk menuju ke bangkitan. Agar pendidikan Agama Islam tidak terpuruk. Gerakan dari timur tengahlah yang memberikan pengaruh besar kepada gerakan pembangkitan Islam Indonesia. Bermula dari pembaruan pemikiran dan pendidikan Islam di minangkabau, yang disusul oleh pembaruan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat Arab di Indonesia.
Dengan datangnya belanda ke Indonesia mendatangkan beberapa respon yang berbeda-beda Yaitu:
Pertama, Respon non-kooperatif yakni menjahui, memusuhi, mencurugai dan membenci belanda. Upaya ini dilakukan dengan cara tidak mematuhi berbagai peraturan yang dibikin pemerintah belanda, melarang meniru budaya belanda, dan mengharamkan segala sesuatu yang berbau belanda. Respon ini di lakukan oleh kalangan Agama dengan lembaga Pendidikannya yang berbasis pesantren.
Kedua, Respon kooperatif yakni sikap menerima dan akomodatif secara selektif dan proposional yakni menerima hal-hal positif dan meninggalkan hal-hal yang negatif dari belanda, namun dengan jiwa Agama dan kebangsaan.
Ketiga, Respon menerima sepenuhnya, yaitu mereka yang kurang memiliki dasar Agama yang kuat dan banyak dipengaruhi oleh pendidikan dan budaya Belanda.
Pada masa penjajahan Belanda Indonesia belum bisa berkembang secara bebas lain halnnya ketika Jepang masuk keindonesia. Jepang menarik simpatinya terhadap masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.
Kebijakan pemerintahan jepang yang menguntungkan bagi Rakyat Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Jepang mendirikan kantor urusan Agama, dengan hal ini pemerintah jepang menunjukkan kepada umat islam, selain memberikan perhatian dan kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ajaran Agama, juga mengatur dan mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan.
2. Jepang mendirikan majelis Islam A’la Indonesia sebagai pengganti majelis Islam Syuro Indonesia yang ada sebelumnya. Lembaga ini berfungsi untuk menyampaikan gagasan para umat islam.Melalui lembaga ini juga para Tokoh Islam bisa bersillaturrahmi untuk saling mendiskusikan hal yang berhubungan dengan Agama.
3. Jepang memberikan kesadaran kepada elite politik Islam untuk mengambil peran untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia, dengan mendirikan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan. Dengan demikian masyarakat Indonesi yakin dengan datangnya Jepang untuk membantu Indonesia menuju gerbang kemerdekaan.
4. Jepang memperkenalkan pada Indonesia tentang cara berorganisasi dan menggunakan senjata yang moderen melalui pembentukan kesatuan tentara Hizbullah dan PETA. Akan tetapi umat Islam dalam hal ini hanya bisa menggunakan peralatan tradisional saja.
5. Jepang memperkenalkan kebijakan pendidikan yang demokratis, egaliter, dan adil. Sehingga pemerintah Jepang menghapus Undang-Undang Ordonansi yang membatasi gerak-gerik para guru Agama dan da’i Islam. Sehingga para tokoh Islam leluasa dalam melaksanakan tugasnya.
Pada dasarnya penjajah tetaplah ingin menguasai sesuai dengan tujuan utamanya, dengan politiknya masing-masing mereka mengambil hatinya para rakyatnya agar mereka tunduk dan merasa terbantu sehingga para penjajah bisa lama dalam menguasai negaranya. 
Sekitar 20 tahun pertama masa kekuasaan Orde Baru, hubungan yang kurang  mulus antara umat Islam dengan pemerintahan presiden Soeharto membuat lembaga-lembaga pendidikan Islam dan IAIN berada di pinggir. Meski demikian, sejak 1970-an, sebagai konsekuensi dari developmentalism Orde Baru, madrasah, pesantren, dan IAIN juga mulai mengalami modernisasi. Sejak Mukti Ali menjabat sebagai menteri agama membuat entry point modernisasi madrasah dan pesantren itu melalui SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri P dan K, dan Menteri dalam negeri) No. 6 tahun 1975 yang menggariskan agar madrasah yang tentu saja terdapat di pesantren umumnya, pada semua jenjang sama posisinya dengan sekolah umum, dan untuk itu, kurikulum madrasah haruslah 70% pelajaran umum dan 30% pelajaran agama. Pada orde baru ini pendidikan Agama mulai bebas untuk berkembang. 
Terjadinya berbagai pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam di zaman Orde baru, disebabkan karena beberapa faktor sebagai berikut:
1. Semakin membaiknya hubungan dan kerja sama antara umat Islam dan pemerintah.
2. Semakin membaik ekonomi nasional.
3. Semakin stabil dan amannya pemerintah.
Kebijakan Pendidikan Agama dan kemauan politik penyelenggara negara sejak tahun-tahun awal kemerdekaan ada tiga hal yang perlu digaris bawahi yaitu:
1. Pendidikan Agama sebagai peserta didik diterima oleh semua komponen bangsa sebagai suatu kebutuhan, dan untuk pelaksanaan pendidikan itu, pihak pemerintah harus “campur tangan” dalam arti menyediakan biaya pengawasan bagi kelancaran jalannya (pelaksanaan) Pendidikan Agama tersebut.
2. Menjelang setahun setelah pembentukan kementrian Agama seperti bagaian  yang bertugas mengurusi pendidikan Agama untuk umat Islam dan umat Kristen. Dengan adanya bagian c dalam struktur kementrian agama untuk bertugas mengurus pendidikanagama bagi anak-anak beragama islam dan beraga Kristen mengindikasikan bahwa kelompok umat kristen tidak ada masalah dengan peran pemerintah atau Negara dalam memperkuat keimanan dan ketaqwaan peserta didik melalui pendidikan Agama disekolah-sekolah.
3. Pembentukan unit-unit kerja tingkat eselon satu di kementrian Agama (Islam, Kristen protestan, Katolik, Hindu dan Budha) Mengindikasi pula peran Negara dan pemerintah diperlukan untuk mengatur dan membimbing umat beragama. 

POSISI PENDIDIKAN AGAMA
Agama adalah suatu aturan yang yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Sehingga apabila manusia mempunyai agama dan mempelajarinya sesuai dengan keyakinannya, maka dia akan menjadi manusia yang terarah. 
Konsekuensi dari kemerdekaan adalah tuntutan dan kewajiban akan perlunya peraturan pendidikan melalui birokrasi pemerintahan. Suatu realitas pula bahwa kemerdekaan melahirkan kementrian (sekarang bernama departemen ) yang mengurusi pendidikan. Secara birokrasi madrasah-madrasah berada dibawah naungan Departemen Agama. Sementara sekolah-sekolah pada umumnya berada dibawah naungan Departeman pendidikan dan kebudayaan.
Dari segi jenjang pendidikan, telah terjadi pula perkembangan dari belajar mengaji Qur’an kejenjang pengajian kitab dan pengajian kitab tingkat lanjut, kemudian ketika sudah berbentuk madrasah telah pula berjenjang mulai dari madrasah Ibtidaiyah (SD), madrasah Tsanawiyah (SMP), dan Madrasah Aliyah (SMA).
Sangat penting ajaran agama ini dikembangkan dalam dunia pendidikan umum, jadi tidak hanya siswa pesantren saja yang bisa belajar  tentang agama. Agar semua umat Islam bisa berkembang dan meinterpretasikan ajaran agama dengan kehidupan sehari-hari.
Begitu pentingnya pendidikan Agama hingga sedemikian rupa di atur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan yang terdapat pada pasal 12 ayat satu bagian pertama yaitu:
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan Agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama.
Fenomena yang terjadi pada sekolah-sekolah yang notabennya umum dan berbagai macam agama yang di anut oleh siswanya,secara menyeluruh belum disediakan guru Agama sesuai dengan Agamanya para siswa. Disinilah sudah terlihat ternyata untuk mendapatkan pendidikan Agama sesuai dengan Agamanya masing-masing belum berjalan sesuai aturan yang telah di buat. 
Kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam mempunyai beberapa latar belakang yaitu:
a) Sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan islam.
b) Usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren kearah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesamaan kesempatan kerja dan peroleh ijazah.
c) Adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada barat sebagai sistem pendiidkan mereka.
d) Sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.
Departemen Agama berusaha mengembangkan madrasah agar menjadi salah satu layanan pendidikan sebagaian penduduk Muslim. Apapun perubahan yang ingin disongsong, kebijakan-kebijakan mengembangkan madrasah perlu mengakomodasi tiga kepentingan yaitu:
1. Kebijakan itu harus memberi ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi utama umat Islam, yakni menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina ruh atau praktek hidup Islam.
2. Kebiajkan itu memperjelas dan memperkukuh keberadaan madrasah sebagai kebajikan itu memperjelas dan memperkukuh keberadaan madrasah sebagai ajang membina warga negara yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian serta produktif sederajat dengan sistem sekolah.
3. Kebijakan itu harus bisa menjadikan madrasah mampu merespon tuntutan-tuntutan masa depan. Untuk ini madrasah perlu diarahkan kepada lembaga yang sanggup melahirkan sumer daya manusia yang memiliki kesiapan memasuki era globalisasi, era industrialisasi dan era reformasi.
Dalam hal ini para penguasa dan pemegang pemerintah mulai mendirikan sekolah-sekolah sebagai bangunan yang terpisah dari masjid . Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Pada masa bangsa Turki mulai berpengaruh dalam pemerintahan Bani Abbasiyah, dan untuk mempertahankan kedudukan mereka dalam pemerintahan, mereka berusaha untuk menarik hati kaum muslimin pada umumnya, dengan jalan memperhatikan pendidikan dan pengajaran bagi rakyat umum. Mereka berusaha untuk mendirikan sekolah-sekolah diberbagai tempat dan dilengkapi dengan segala sarana dan fasilitas yang diperlukan. Guru-guru digaji secara khusus untuk mengajar disekolah-sekolah yang mereka dirikan.
2. Mereka mendirikan sekolah-sekolah tersebut, disamping dengan harapan untuk mendapatkan simpati dari rakyat umumnya, juga berharap mendapatkan ampunan dan pahala dari Tuhan.
3. Para pembesar negara pada masa itu dengan kekuasaannya, telah berhasil mengumpukan harta kekayaan yang banyak. Mereka khawatir kalau nantinya kekayaan tersebut tidak bisa diwariskan kepada anak-anaknya, karena diambli oleh sultan.
4. Disamping itu, didirikannya madrasah-madrasah tersebut ada hubungannya dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan aliran keagamaan dari para pembesar negara yang bersangkutan.
Seiring dengan struktur madrasah yang semakin lengkap, pada tanggal 10 sampai 20 agustus 1970 telah diadakan pertemuan di cobogo, bogor dalam rangka penyusunan kurikulum madrasah dalam semua tingkatan secara nasional. Langkah ini merupakan salah satu kontribusi pemerintah Orde baru dalam mendekatkan hubungan madrasah dengan sekolah Otonomi yang diberikan kementrian Agama untukmengolah madrasah terus dibarengi dengan kebijakan yang mengarah kepada penyempurnaan sistem pendidikan nasional.
Ide pembaharuan dalam bidang pendidikan yang berkembang di dunia Islam, bisa digolongkan menjadi tiga kelompok yaitu:
a. Pembaharuan pendidikan Islam yang berorientasi kepada pola pendidikan modern di barat, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebudayaan.
b. Pola pembaharuan pendidikan Islam yang berorientasi pada pemurnian kembali ajaran Islam.
c. Pola pembaharuan yang berorientasi kepada kekuatan-kekuatan dan latar belakang historis atau pengembangan sumber daya nasional atau bangsa masing-masing.
Tiga pandangan ini mempunyai pengaruh terhadap perkembangan dan pembaharuan pesantren dan sistem pendidikan Islam di Indonesia.
Dengan didirikan bangunan-bangunan madrasah maka pendidikan agama Islam menjadi lembaga yang bersifat formal. Adapun kurikulum yang ada pada madrasah tidak lepas dengan ajaran agama yang mendominasi. Sehingga madrasah menjadi sekolah umum yang bercirikan Islami. Akan tetapi upaya-upaya untuk tetap memberikan yang bercirikan Islami, madrasah memberikan suasana yang berbeda, seperti halnya dalam peraturan sekolah yang mewajibkan menghafal surat-surat pendek sebelum memulai belajar, mewajibkan shalat dhuha berjama’ah, berbusana muslim, memisahkan ruangan belajar antara laki-laki dan perempuan, ciri khas ini tidak selalu sama dengan ciri khas madrasah lain. Karena setiap lembaga madrasah mempunyai visi-misi masing-masing untuk mengembangkannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh lembaga itu sendiri.
Oleh karena itu dalam memberikan ciri khas Islam pada madrasah, maka dilakukan pula upaya memberikan “nuansa Islam” pada bidang studi umum (MAFIKIBB). Bidang studi MAFIKIBB berdasar kurikulum 94 sangat sukar bagi kebanyakan guru madrasah dan pondok pesantren untuk mengajarkannya dan sulit bagi siswa untuk memahaminya. Guru madrasah/Pesantren tidak dipersiapkan untuk melaksanakan kurikulum 94. Demikian pula para siswanya tidak terbiasa dengan pendidikan yang bukan agama. Ciri khas lainnya, memberikan nuansa iptek pada bidang studi agama. Artinya memberikan tafsiran kontekstual kekinian (iptek) dalam pelajaran agama. Maka dari itu pemerintah mulai meningkatkan mutu guru madrasah dengan membiayai kuliah sampai s2 yang dibiayai oleh ABPN kementrian Agama.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003: Pendidikan Nasioanal berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk semua itu kita harus menyediakan atau memfasilitasi beberapa hal yang menunjang perkembangan anak didik, misal dengan fasilitas belajar yang memadai sehingga anak didik merasa nyaman untuk belajar, guru sesuai bidangnya dan mahir dalam penyampainnya sehingga anak didik mudah menyerap mata pelajaran, memberikan mata pelajaran agama sesuai dengan agamnaya masing-masing. Begitu juga sekolah yang notabennya umum akan menyediakan guru agama sesuai dengan agama yang dianut oleh anak didiknya.
Dalam Undang-undang nomor20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 50 ayat (3) disebutkan: Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dengan telah diundangkan sisdiknas 2003, maka madrasah sudah bisa memilah diri menjadi tiga pola yaitu:. 
a. Madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam, seperti yang selama ini, Namun harus berani  kurikulumnya 100% walaupun umum samadengan sekolah dan khusus sama dengan madrasah. Ini berarti pelajaran umum tidak semua harus diajarkan tatap muka, demikian juga pelajaran agama. Yang diajarkan hanya yang esensial (mata pelajaran utama sekolah umum itu apa dan materi yang harus dikusai seberapa). Demikian juga dengan pelajaran agama, tidak semua diajarkan tatap muka. Dengan demikian anak didik dapat lebih berkonsentrasi kepada pelajaran utama sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Dengan cara begini hasil yang didapat akan lebih meningkat dan dapat ersaing secara fair dengan sekolah. Menghasilkan lulusan yang menguasai pengetahuan umum dengan prima namun sebagai muslim yang baik.
b. Madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan, di mana fokus utama adalah pelajaran agama. Pelajaran umum hanya sebagai penunjang saja. Dalam hal ini harus diberikan kebhenikaan program antara madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Namun standard umum harus sama dengan sekolah dan madrasah sebagai sekolah umum berciri khas. Menghasilkan lulusan yang menguasai pengetahuan agama dengan baik, namun memahami dasar ilmu teknologi sebagai pelengkap kehidupan.
c. Madrasah sebagai sekolah kejuruan, dimana fokus pelajaran pada ketrampilan hidup (life skill) namun sebagai muslim yang baik. Pola pendidikan mengikuti pola sekolah umum kejuruan denagan prinsip seperti pola ma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar